.id |
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID
|
.co.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
- Sertifikat Merek (bila ada)
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan.
|
.biz.id |
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain BIZ.ID
|
.or.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
- SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan.
|
.ac.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada linkĀ berikut ini
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
|
.sch.id |
Untuk sekolah resmi
-
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada linkĀ berikut ini
- SK ijin operasional sekolah
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
|
.ponpes.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
|
.my.id |
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain MY.ID
|
.web.id |
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
|