jasa pembuatan web tulungagung, jasa pembuatan website di tulungagung, jasa buat web dan seo, jasa buat web forum, jasa buat web gratis, jasa buat web gresik, jasa buat web harga, jasa buat web hyip, jasa buat web iklan, jasa buat web iklan baris, jasa buat web iklan baris murah, jasa buat web investasi,
Jasa Pembuatan Website Di Tulungagung
Jasa Pembuatan Website Murah Berkualitas
www.ajakonline.com
Website Profil Perusahaan – Web Sekolah – Web Kuliner
Website Toko Online (Online Shop) – Web Portal Berita
Website Marketplace (Seperti Buka Lapak/ Tokobagus, Berniaga, Tokopedia, dsb)
Dan Segala Macam Web Untuk Usaha/ Bisnis Anda
MENGAPA KAMI ?
• Klien di berbagai kota di indonesia.
• Pengalaman 5 tahun lebih pembuatan website toko online.
• GARANSI dari hacker, virus dan malware. Jaminan keamanan web anda.
• GRATIS support tanya jawab/ pemanduan jika kurang jelas dalam hal edit web.
• Harga web terjangkau dengan kualitas professional mulai dari harga 500rb- 3juta
• Kami dipercaya Militer, Pemerintahan, Pejabat, Universitas, PT, CV, Hotel Bintang 3 dan Organisasi Politik untuk membuat website mereka.
• Untuk Toko Online langsung laris banjir order dengan website dari kami.
HARGA WEBSITE
Biaya pembuatan website dan Toko Online mulai 500 ribu sampai 3 Juta. Sesuai paket yang anda pilih.
AJAKONLINE.COM
JASA PEMBUATAN WEBSITE DAN TOKO ONLINE MURAH TERPERCAYA
ORDER WEB DAN TANYA-TANYA
RESPON CEPAT SMS & Telpon :
0856 4144 0010 ( Indosat )
085 2263 55566 (Telkomsel)
WA: 0856 4144 0010
Website http://www.ajakonline.com
surakarta
Manfaat website desa
Banyak manfaat yang akan didapatkan desa yang memiliki dan pengelola website secara baik dan benar. Mulai dari sebagai media transparansi dan informasi, perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, Interkoneksi data antara desa dengan supra desa sampai pada promosi produk unggulan desa.
Demikian paparkan Irwan Kurniawan saat menjadi narasumber workshop membangun sistem informasi desa yang digawangi persatuan wartawan Melawi (PWM) awal pekan ini.
“Website memiliki fungsi media transparansi dan Informasi, Fungsi perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, Fungsi interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa dan Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa. Terpenting membuat desa dikenaloleh masyarakat dunia,” ulas staff IT Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR) ini.
Lantas dipaprkannya, website desa dapat menjalankan fungsi –fungsi tersebut maka dikembangkan aplikasi web desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Hingga itu, Website desa didesain untuk menjalankan dua fungsi utama. Yakni, Tranparasi dan informasi publik.
Tranparansi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan. Dia pun merengakan, informasi publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lalu, menyebarkan informasi publik adalah kewajiban badan publik. Kata Irwan kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih rinci dia menjelaskan, Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik. Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) mengutarakan untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”,
Diperkuat lagi di UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) yang berbunyi pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Website desa juga mesti mengakomodir kepentingan pemaparan proses kebijakan public. Pproses tersebut, ungkap Irwan, terdiri dari waktu penyusunan, mekanisme dan tahapan dan Draft rancangan dokumen publik.
Website desa juga mesti menampilkan hasil kebijakan public seperti Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades. Ada juga Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJMDes dan RKP Desa ). Termasuk pula Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA), Laporan Pertanggungjawaban Pemdes dan Profil Desa.
Tambah Irwan, pelaksanaan kebijakan publik juga mesti dimasukan dalam website. Seperti proses dan informasi pengadaan barang dan jasa desa, pelaksanaan dan hasil pembangunan dan pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainnya
Walau begitu, website desa juga harus menjalankan fungsi Informasi. Tegas Irwan, memberikan informasi berupa kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya dan diluar desanya.
“website juga harus membangun kesadaran warga dengan menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Memberikan motivasi, dengan memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja untuk memajukan diri dan desanya,” paparnya.
Terpeting, ulas Irwan, website desa juga memberi Ruang diskusi dan hiburan. Namun, hiburan yang dimaksudkan adalah memberikan hiburan yang sehat bagi warga masyarakat desa.
“Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan web desa sebagai wahana transparansi haruslah dikedepankan karena hal tersebut merupakan tuntutan dari UU Desa,” pungkasnya
Sumber:matamelawi.16mb.com